Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Agustus 06, 2010

Galapagos Bukan Lagi Situs yang Terancam


Sebuah panel PBB telah melakukan pemungutan suara untuk mencabut Kepulauan Galapagos dari daftar situs warisan dunia yang terancam.

Komite Warisan Dunia di Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengambil keputusan itu pada pertemuan di ibu kota Brasil, Brasilia, Rabu (28/7/2010). Gugusan pulau gunung berapi tersebut, yang berada di lepas pantai Ekuador di Pasifik, telah dimasukkan ke dalam daftar situs warisan dunia yang terancam bahaya sejak 2007. Berkembangnya penduduk, penangkapan ikan, dan pariwisata telah membuat sumber alam di kepulauan itu menghadapi tekanan kuat.

Namun, komite tersebut melakukan pemungutan suara dengan 15 berbanding 4 untuk mendukung saran bagi pencabutan atau dikeluarkannya kepulauan itu dari daftar tersebut, dan menyatakan bahwa Ekuador telah membuat kemajuan dalam beberapa tahun belakangan. "Penting untuk mengakui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Ekuador untuk melestarikan warisan ini," kata Luiz Fernando de Almeida, pemimpin delegasi Brasil.

Charles Darwin mempelajari berbagai spesies di kepulauan itu selama pelayaran Beagle tahun 1830-an. Pekerjaan itu memberi sumbangan bagi teori evolusi Darwin melalui seleksi alam.

Komite tersebut juga memutuskan untuk menambahkan kuburan raja-raja Buganda di Kasubi, Uganda, ke dalam daftar warisan dunia yang terancam. Kebakaran membuat rusak parah bangunan utama lokasi itu Maret lalu, kata UNESCO di dalam satu pernyataan. "Peninggalan tersebut, contoh besar mengenai gaya arsitektur yang dikembangkan oleh Kerajaan Buganda sejak abad ke-13, akan dibangun kembali," kata pernyataan itu.

Daftar lengkap yang sudah diubah Daftar Situs Warisan Dunia direncanakan disiarkan pada Kamis.

Situs Warisan Dunia UNESCO adalah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program warisan dunia internasional yang dikelola Komite Warisan Dunia UNESCO.

Daftar tersebut terdiri atas 21 kelompok negara yang dipilih oleh Sidang Majelis Umum dalam kontrak empat tahun. Sebuah situs warisan dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang memiliki makna.

Program ini bertujuan untuk mengatalogkan, menamakan, dan melestarikan semua tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia dengan persyaratan tertentu. Program itu diciptakan melalui Pertemuan mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar