Peneliti cekungan Bandung T Bachtiar menyatakan, penambangan kapur menggunakan peledak berdaya tinggi di Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar, harus dilarang karena membahayakan Gua Pawon.
"Gua itu salah satu tempat yang diusulkan menjadi cagar alam warisan dunia ke UNESCO," kata T Bachtiar melalui telepon, Minggu.
Menurut dia, harus ada campur tangan dari pemerintah setempat dan provinsi untuk melindungi kawasan pendidikan tentang ilmu bumi itu dengan membuat aturan bagi para penambang kapur yang menggunakan peledak berdaya tinggi.
"Umumnya penambang menggunakan bahan peledak jenis high explosive hanya untuk mendapatkan batu kapur dalam jumlah besar. Sebenarnya, jika para penambang terus menggunakan dinamit, tidak lama lagi Karst Citatah akan punah. Ini yang mungkin tidak pernah mereka sadari," ujarnya.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bandung Barat Parwanto menuturkan, pihaknya belum bisa melakukan pelarangan terhadap para penambang yang masih menggunakan bahan peledak jenis itu karena belum ada aturan yang jelas.
"Wilayah yang dilarang untuk ditambang adalah Gunung Masigit dan di sekitar Gua Pawon," katanya.
Di luar kawasan itu itu boleh ditambang oleh mereka yang mengantongi izin penambangan.
"Kita harapkan suatu saat nanti ada aturan yang jelas mengenai penambang itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mewacanakan perlindungan kawasan Karst Citatah lewat moratorium perizinan penambangan di Citatah.
Wagub meminta semua pihak melihat kenyataan banyak perusahaan penambangan batu di Citatah yang tidak berizin. Perusahaan yang memiliki izin pun banyak yang hanya mengandalkan pasokan batunya dari masyarakat penambang.
"Usulan moratorium itu bukan untuk menghentikan secara total kegiatan penambangan di Citatah. Kami mencoba mengajak semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mengkaji ulang masalah perizinan penambangan di sana," katanya.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar