Maret 09, 2011

Surat dari Belitung

Tidak ada komentar:
 
Salam Alam...

Saya menerima surat ini di milling list gpid - volunteers , dan atas ijin dari Morgan Adrian, saya mempublikasikannya di Sida Acuta. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang terjadi di Belitung, dan tulisan ini adalah suatu penyataan sikap dari warga belitung yang diwakili oleh saudara Morgan Adrian.

Tidak ada tendensi lain selain menyuarakan apa yang terjadi di Belitung...


oleh Morgan Adrian

Masyarakat Belitung Menolak Proyek DOLPHIN ISLAND dan KAPAL ISAP di Perairan Kulauan Belitung

Belitung, 25 February 2011

Belitung, Propinsi Babel dikenal sebagai Pulau yang indah panorama dengan Panorama baharinya, namun sangat Disayangkan Pulau ini penuh dengan Bekas Tambang Berupa ’kolong-kolong’ dan lahan ex-tambang ...yang tidak terurus secara kasat mata dapat disaksikan dari udara. Menurut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran (TA) 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengendalian Kerusakan Pertambangan Umum Dan Penerimaan Royalti Tahun 2003 – 2007 di Bangka Belitung, diperkirakan lahan bekas pertambangan yang belum direklamasi sekurang-kurangnya mencapai 10.544, 95 ha. Dengan luas pulau Belitung yang hanya 480.010 hektar, lahan dan kolong ex-tambang yang belum direklamasi merupakan permasalahan serius terkait dengan kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan hidup masyarakat.

ilustrasi Pulau Belitung

Namun ironisnya di tengah gencar-gencarnya Belitung berupaya mempromosikan diri sebagai destinasi baru pariwisata nasional bahkan internasional, bukannya mereklamasi ribuan ha lahan kritis bekas tambang dan mengoptimalisasikan ratusan pulau-pulau/pantai alam tak terurus yang potensial dikembangkan sebagai kawasan wisata namun nir-infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Belitung justru melakukan reklamasi 4.237 ha kawasan perairan Tanjungpendam dan sekitarnya, kawasan pesisir kuasa penambangan PT Timah yang sudah direklamasi beberapa waktu lalu menggunakan Kapal Hisap, dalam mega-proyek pulau buatan bernilai investasi Rp 3 Trilyun yang dinamakan Dolphin Island. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah dilakukan pada akhir tahun 2010 lalu, Bupati Kab. Belitung akan menyerahkan investasi dan pembangunan proyek tersebut kepada PT Mekar Mulia Mandiri, perseroan baru berdiri tahun 2009.

Dolphin Island adalah rencana pemerintah Kabupaten Belitung untuk ‘membuat’ sebuah pulau, konon akan dijadikan sebagai kawasan wisata baru yang akan dibangun dengan menghisap material dasar laut dari kawasan perairan seluas 4.237 ha menggunakan 5 kapal hisap di sepanjang Pesisir Desa Juru Sebrang, Pantai Tanjung Pendam, Air Saga, hingga ke Batu Itam. Diatasnya akan dibangun lapangan golf, mall, fasilitas olah raga, dan sebagainya. Jika diasumsikan pengerukan sejauh kurang lebih 4-6 km ke arah laut maka panjang pesisir yang akan dikeruk sekitar 7-11 km selama kurun waktu 5 tahun yang direncanakan.

Pembangunan proyek pulau buatan Dolphin island di kawasan Pantai Tanjungpendam dan sekitarnya sebagai konsep pengembangan kawasan wisata bahari di Kabupaten Belitung patutlah dipertanyakan. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh Tim Program Magister Ilmu Geografi Universitas Indonesia beberapa waktu lalu dan sempat dipresentasikan di Badan Pengembangan Daerah Kabupaten Belitung, bahwa kawasan pesisir-pesisir tesebut adalah kawasan yang mempunyai tingkat kesesuaian yang rendah untuk dikembangkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pariwisata Nomor : Kep-17/U/II/1988 yang didasarkan analisis terhadap variabel perairan, variabel fisik pantai, serta variabel sosial ekonomi masyarakat, dikarenakan mempunyai penduduk yang padat yang merupakan perkotaan (Tanjung Pandan), serta bahan dasar lautnya berlumpur dengan arus dan gelombang yang cukup kuat. Bahkan beberapa kawasan pantai seperti Tanjung Kelayang, Tanjung Tinggi

Penggunaan kapal hisap dengan alasan reklamasi menunjukkan rendahnya komitmen otoritas Kabupaten Belitung khususnya dan Pemprov Babel terhadap kelestarian lingkungan hidup daerahnya. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Perikanan FPBB Universitas Bangka Belitung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), pengoperasian kapal hisap di peraritan Bangka telah membuat kerusakan parah di ekosistem terumbu karang (coral reef) di sejumlah perairan Kepulauan Bangka.

Degradasi terumbu karang (coral reef) yang parah ini berdampak pada turunnya produksi perikanan tangkap, semakin kecilnya ukuran ikan yang tertangkap, semakin jauhnya daerah penangkapan (fishing ground). Berdasarkan penelitian Walhi Simpul Babel, pengoperasian Kapal Hisap di desa Permis, Rajik dan Sebagin (Bangka selatan), telah mengakibatkan penurunan 80% (Rp 300.000/sekali melaut) pendapatan nelayan di sekitar perairan tersebut. Proyek Dophin Island dikatakan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, namun kalau berpotensi menghilangkan pendapatan ratusan Nelayan di sekitar perairan sebesar Rp 300.000/sekali melaut selama minimal 5 tahun, di manakah letak kesejahteraannya?

Berdasarkan Pasal MOU yang ditandatangani oleh Bupati Kab. Belitung, Darmanshay Hussein dan perwakilan PT Mekar Mulia Mandiri, disebutkan bahwa kandungan mineral yang didapatkan dari reklamasi akan manjadi kepemilikan PT MMM. Hal ini menunjukkan adanya motivasi penambangan Timah di balik proyek reklamasi pesisir dan pariwisata sebagaimana yang sering disampaikan kepada publik oleh pihak Bupati dan Pemkab Belitung. Apabila memakai skema perhitungan yang digunakan oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam proyek yang hampir serupa yaitu Water Front City di pantai Pasir Padi Bangka, maka diperkirakan bahwa reklamasi proyek Doplhin Island berpotensi menghasilkan 34. batang timah dengan kapitalisasi kurang lebih sebesar Rp 4 Trilyun dibandingkan dengan nilai investasinya sebesar Rp 3 trilun.

Berbagai misteri dan ketertutupan proses pembangunan Dolphin Island telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan di dalam masyarakat Belitung bahwa proyek Dolphin Island adalah proyek penambangan timah berkedok reklamasi dan pariwisata. Untuk itu 42 RT/RW masyarakat di pesisir proyek DI yang terkena dampak langsung, masyarakat Belitung di perantauan dan berbagai LSM seperti LIRA dan Walhi simpul Sumatra Selatn telah menyatakan penolakan terhadap proyek Dolphin island dan kapal hisap di perairan Belitung. Bahkan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan masyarakat sebagaimana dijamin oleh Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, proses AMDAL dan ijin prinsip pengoperasian kapal hisap sudah diam-diam berlangsung. Bupati dan jajaran Pemkab Belitung telah nyata melanggar UU Np.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidak-transparanan proses proyek Dolphin Island ini sekalipun tidak menggunakan APBN/APBD berpotensi tereksploitasinya kekayaan alam negara oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Atas kenyataan tersebut, masyarakat belitung yang concern menyatakan :
1. MENOLAK TANPA SYARAT PROYEK DOLPHIN ISLAND DAN KAPAL HISAP DI KABUPATEN BELITUNG. Dan mendesak Bupati Kab, Belitung, Darmansyah Hussein dan DPRD Kabupaten Belitung untuk segera membatalkan MOU dengan PT Mekar Mulia Mandiri dan menghentikan segala proses izin yang sedang berlangsung.
2. Mendesak Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan, Komisi II, Komisi IV, Komisi VII, Komisi X DPR RI, Gubernur dan DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan intervensi menghentikan segala proses dan izin yang tengah berlangsung untuk proyek Dolphin Island.

Rapat Akbar Warga Belitung Tolak Pembangunan Dolphin Island

BELITUNG - Rapat akbar dihadiri lebih dari 1000 warga Belitung untuk menolak proyek pembangunan Dophin Island. Rapat akbar ini sekaligus menolak kehadiran kapal isap di perariran Belitung.

Rapat akbar digelar di halaman Gedung Nasional Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (26/2/2011). 13 orator bergantian berorasi membakar semangat warga.

Sebelum aksi berakhir, perwakilan warga yang datang dari seluruh pesisir Kabupaten Belitung diminta membubuhkan tandatangan di atas sehelai kain putih sepanjang sekitar 20 meter. Tanda tangan tersebut sebagai bentuk kebulatan tekad menolak proyek Dolphin Island dan kehadiran Kapal Isap di peraiaran Kabupaten Belitung.

"Kepada seluruh warga yang hadir di Gedung nasional ini dipersilahkan menuliskan tandatangan di atas kain putih yang ada di depan saudara. Tandatangan ini akan kami bawa ke pusat sebagai bukti penolkan masyarakat Belitung terhadap Dolphin Island.

Mendengar ajakan Idil tersebut beberapa warga yang belum sempat membubuhkan tandatangan bergegas menghampiri kain yang dibentangkan di halaman Genas di depan panggung orasi. Kain sepanjang kurang lebih dua meter tersebut akhirnya penuh dengan tandatangan dan kesab pesan warga.
"Pertemuan ini bukan yang terakhir, tapi ini adalah awal kebangkitan masyarakat Belitung untuk lebih perduli terhadap lingkungan di Pulau Belitung ini.

kreadit foto : berita unik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© 2012. Design by Main-Blogger - Blogger Template and Blogging Stuff